FIFA menjatuhkan sanksi berat kepada pemain dan ofisial Timnas Argentina, termasuk denda Rp5,6 miliar kepada AFA akibat keributan di final Piala Dunia 2026.
Siap-siap, Lewat Tol Bayung Lencir-Simpang Ness akan Berbayarkomunitas warga
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa kehadiran Pasal 45-49 KUHP merupakan sebuah kemajuan penting dalam memperkuat akuntabilitas dunia usaha. Pasal ini dinilai mampu membongkar...